1. Akses APAPO untuk mengambil nomor antrean online.
2. Ketika nomor antrean dan tanggal dan jam sudah ditentukan oleh sistem, maka datanglah ke kantor imigrasi sesuai waktu yang sudah dijadwalkan.
3. Pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan atau BAP serta membayarkan denda yang sudah ditentukan.
4. Setelah BAP dan denda selesai, barulah menemui petugas untuk memohon pembuatan paspor baru.
Serahkan dokumen yang diminta seperti paspor lama yang rusak, kartu identitas yaitu e-KTP, dan dokumen penunjang yang diminta oleh petugas.
Tahapan pembuatan paspor baru menggantikan paspor lama yang rusak ini seperti prosedur pembuatan paspor biasa.
Yaitu pemohon harus melewati verifikasi data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik.
Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.