KOMPAS.com - Ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) masih berlangsung untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Adapun SKD merupakan tahapan kedua yang harus dilalui para peserta dalam rangkaian CPNS 2021 setelah seleksi administrasi.
Setelah ujian selesai dilakukan, tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil SKD CPNS 2021.
Pengumuman akan menentukan peserta mana saja yang lolos ujian SKD dan berhak melanjutkan ke fase seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id, waktu pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 tertera pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Baca juga: Mengapa Skor SKD CPNS 2021 Banyak yang di Atas 400? Ini Penjelasan BKN
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa hasil SKD CPNS 2021 dijadwalkan akan dirilis pada 17-18 Oktober 2021.
Namun, jadwal tersebut kemungkinan akan berubah mengingat tahapan rekrutmen CPNS tahun ini beberapa kali mengalami penyesuaian jadwal.
Serupa dengan pengumuman hasil seleksi administrasi, hasil ujian SKD juga akan diumumkan secara online.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, hasil SKD akan dirilis usai pelaksanaannya selesai.
"Masih (sesuai jadwal). Setelah pelaksanaan SKD selesai, akan diumumkan di SSCASN dan kanal resmi Kementerian/Lembaga dan instansi," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Analisis BKN soal Banyaknya Skor Peserta SKD CPNS 2021 di Atas 400
Sebagai laman utama penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2021, SSCASN memiliki fitur untuk mengecek hasil SKD.
Hasilnya dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
Berikut caranya:
Sayangnya, untuk saat ini menu "Hasil SKD CPNS" belum memuat informasi apa pun.
Hasil SKD CPNS 2021 baru bisa diakses sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh panitia seleksi nasional kemudian.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Rekrutmen CPNS 2021 akan melalui serangkaian tahapan mulai dari pendaftaran hingga pengumuman kelulusan CPNS.
Melansir laman SSCASN, berikut tahapan rekrutmen CPNS 2021:
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengintip Besaran Gaji PPPK
Baca juga: Bisa Didiskualifikasi! Jangan Coba-coba Sebar Soal SKD CPNS 2021
Baca juga: Ramai soal Pengadaan CPNS 2022, Akankah Ditiadakan?