Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Sanksi Tegas Bagi PNS, Bolos Bisa Dipecat

Kompas.com - 25/09/2021, 07:45 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang disiplin PNS.

Peraturan ini juga berlaku secara mutatis mutandis bagi calon PNS (CPNS).

Baca juga: Bolos Bisa Dipecat, Ini Daftar Hukuman Baru bagi PNS Tak Disiplin

 

Beberapa hal yang diatur dalam PP terbaru mengenai disiplin PNS ini adalah kewajiban serta larangan bagi PNS, serta hukuman atau sanksi bagi PNS yang melanggar aturan.

Untuk sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin, dibagi menjadi tiga tingkatan yakni ringan, sedang, dan berat.

Berikut rinciannya:

Sanksi ringan

  • Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari keda dalam satu tahun.
  • Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam 1 satu tahun.
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tujuh sampai dengan sepuluh hari kerja dalam satu tahun.

Sanksi sedang

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam 1 satu tahun.
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari keda dalam satu tahun.
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam satu tahun.

Baca juga: Jangan Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Sanksi berat

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun.
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Pelanggaran netralitas

Tidak hanya mengatur mengenai hukuman PNS bolos kerja, terdapat juga mengenai aturan hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, yakni PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiun PNS 2021

Pelanggaran akan kategori ini akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat. Hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS.

Sedangkan hukuman disiplin berat diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan seperti

  1. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
  2. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
  5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

(Sumber:Kompas.com/Mela Arnani | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com