Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal!

Kompas.com - 22/09/2021, 18:05 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021.

Dalam pelaksanaan PPKM periode ini, terdapat penyesuaian aktivitas masyarakat di ruang publik, salah satunya terkait pembukaan pusat perbelanjaan atau mal.

Salah satu penyesuaiannya, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke mal.

Aturan tersebut hanya berlaku di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, bioskop kembali dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota PPKM Level 3 dan Level 2, dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Arti Warna Barcode Hitam, Merah, Kuning, dan Hijau Aplikasi PeduliLindungi

Syarat anak 12 tahun masuk mal

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting menjelaskan sejumlah syarat anak 12 tahun boleh masuk mal. 

Berikut syarat-syarat dan prosedurnya: 

  1. Anak berusia di bawah 12 tahun yang akan memasuki mal atau pusat perbelanjaan harus didampingi oleh orangtua.
  2. Orangtua dari anak tersebut harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan status warna hijau.
  3. Anak tidak bergejala Covid-19 dan mempunyai suhu tubuh normal.
  4. Saat memasuki pusat perbelanjaan atau mal, dapat dilakukan berriringan dan melakukan check-in secara bersamaan.
  5. Untuk prokes harus diterapkan secara ketat, dan setelah keluar dari mal atau pusat perbelanjaan dapat melakukan check-out pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cara Cek dan Scan Barcode Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com