KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh Pemerintah hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Salah satu penyesuaian aturan terbaru dalam perpanjangan PPKM kali ini adalah diperbolehkannya anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke Mal atau pusat perbelanjaan.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi anak di bawah 12 tahun untuk dapat masuk Mal.
Apa saja syaratnya?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.