Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WHO dan UNICEF Desak Indonesia Buka Sekolah Tatap Muka, Ini Kata IDAI

Kompas.com - 22/09/2021, 13:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia didesak kembali mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) setelah selama 18 bulan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (21/9/2021), desakan tersebut datang dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF).

Menurut WHO, penutupan sekolah tidak hanya berdampak pada pembelajaran siswa, tetapi juga pada kesehatan dan menghambat perkembangan anak.

Dampak negatif itu dikhawatirkan akan menimbulkan efek jangka panjang bagi anak, apabila PJJ terus diperpanjang.

Sementara itu, perwakilan UNICEF Debora Comini menyampaikan, sekolah bagi anak-anak lebih dari sekadar ruang kelas.

Sekolah memberikan pembelajaran, persahabatan, keamanan dan lingkungan yang sehat.

Menurut dia, semakin lama anak-anak tidak bersekolah, maka mereka tak lagi mendapatkan hal tersebut.

“Ketika pembatasan Covid-19 dilonggarkan, kita harus memprioritaskan pembukaan kembali sekolah yang aman sehingga jutaan siswa tidak menderita kerugian seumur hidup pada pembelajaran dan potensi mereka,” kata dia.

Baca juga: Tidak Benar, Internet Akan Mati 6 Hari akibat Perbaikan Kabel Bawah Laut

Tanggapan IDAI

Sehubungan dengan adanya desakan dari WHO dan UNICEF agar Indonesia kembali membuka pembelajaran di sekolah, Sekretaris Bidang Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan Anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Catharine Mayung Sambo mengatakan, pendapat IDAI mengenai pembukaan sekolah masih belum berubah.

Mayung menyebutkan, IDAI telah merilis pandangan terkait pembukaan sekolah pada 27 Agustus 2021. Pandangan itu diunggah di laman resmi IDAI di www.idai.or.id

"Pendapat IDAI masih seperti sebelumnya," kata Mayung, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Pandangan IDAI soal pembukaan sekolah

Mengutip laman IDAI, pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap, namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Pandangan ini disampaikan IDAI dengan pertimbangan telah dimulainya imunisasi anak usia di atas 12 tahun dan usia dewasa, terjadinya penurunan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah, dan penutupan sekolah yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

Bagi anak yang berusia wajib mendapat vaksin Covid-19, IDAI mengimbau agar syarat sudah divaksin menjadi ketentuan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Selain itu, guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi.

Baca juga: Kronologi Gangguan Indihome dan Telkomsel Selama Beberapa Hari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com