KOMPAS.com - Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021.
Dalam pelaksanaan PPKM periode ini, terdapat penyesuaian aktivitas masyarakat di ruang publik, salah satunya terkait pembukaan pusat perbelanjaan atau mal.
Salah satu penyesuaiannya, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke mal.
Aturan tersebut hanya berlaku di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, bioskop kembali dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota PPKM Level 3 dan Level 2, dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Arti Warna Barcode Hitam, Merah, Kuning, dan Hijau Aplikasi PeduliLindungi
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting menjelaskan sejumlah syarat anak 12 tahun boleh masuk mal.
Berikut syarat-syarat dan prosedurnya:
Baca juga: Cara Cek dan Scan Barcode Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
Tempat publik yang meminta check-in atau check-out via aplikasi PeduliLindungi akan menyediakan barcode atau kode batang di akses pintu masuk dan keluar.
Berikut cara scan barcode untuk masuk mal:
Baca juga: 5 Cara Mengatasi Tidak Bisa Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung tempat publik yang mendapatkan barcode berwarna hitam berarti dalam keadaan positif Covid-19 atau kontak erat dengan pasien Covid-19.
Sehingga, kelompok ini tak diperbolehkan memasuki fasilitas publik.
Jika pengunjung kategori ini memaksa masuk tempat umum, maka akan ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Notifikasi berwarna merah artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19, yang bisa berarti pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19.
Seseorang dengan status warna ini tidak diperkenankan memasuki tempat umum.
Warna kuning atau oranye berarti pengunjung telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kelompok ini diperbolehkan masuk ke ruang publik, setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.
Untuk pengunjung tempat publik dengan barcode warna kuning atau oranye wajib sangat ketat menerapkan protokol kesehatan.
Notifikasi warna hijau berstatus aman, yaitu pengunjung telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diizinkan mengakses fasilitas umum.
Baca juga: Arti Warna Barcode Hitam, Hijau, Kuning, dan merah di Aplikasi Peduli Lindungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.