Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Mal, Perkantoran, dan Instansi

Kompas.com - 14/09/2021, 10:31 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pihak mal, perkantoran, dan instansi mana pun bisa mengajukan permohonan quick response code (QR code) PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara online.

Telah ditetapkan sebelumnya, Peduli Lindungi menjadi syarat untuk memasuki tempat-tempat umum.

Pemerintah terus mendorong penggunaan Peduli Lindungi di berbagai sektor kegiatan masyarakat.

"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan Peduli Lindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal. Jadi Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan, dan semua kita ajak bersama-sama mengatasi ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers PPKM, Senin (13/9/2021).

Bagi pengelola tempat umum yang hendak menggunakan Peduli Lindungi sebagai syarat masuk atau skrining, bisa melakukan pendaftaran ke Kemenkes.

Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM Periode 14-20 September 2021, Apa Saja?

Cara dapatkan QR code Peduli Lindungi

Pengelola tempat umum bisa melakukan pendaftaran secara online untuk mendapat QR Code Peduli Lindungi.

Merangkum informasi dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut langkahnya:

  • Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusadatin@kemenkes.go.id
  • Pendaftar kemudian akan menerima formulir pendaftaran. Formulir tersebut wajib diisi dan dikirim balik ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes
  • Pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk melakuan aktivasi
  • Setelah melakukan aktivasi, pendaftar dinyatakan selesai mendaftar setelah melakukan konfirmasi melalui email.
     
     
     
    Lihat postingan ini di Instagram
     
     
     

    Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Contoh surat permohonan

Berikut contoh surat permohonan QR Code Peduli Lindungi bagi pengelola tempat-tempat umum.

Nomor surat:
Tanggal:

Kepada,
Kepala Pusat Data dan Informasi
Kementerian Kesehatan RI

Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan wilayah [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi], bersama ini kami mohon untuk dapat diberikan QR Code Peduli Lindungi yang akan kami tempatkan di setiap akses keluar/masuk di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi].

Adapun koordinator penanggung jawab dalam pendistribusian QR Code Peduli Lindungi di [tempat kerja/perkantoran/PT/Instansi] adalah:
Nama:
Jabatan:
Email:

Demikian permohonan guna memperoleh QR Code Peduli Lindungi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Penggunaan PeduliLindungi

Selain sebagai sarana skrining, Luhut mengatakan bahwa PeduliLindungi juga akan dimanfaatkan sebagai tracing bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com