KOMPAS.com - Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dimulai sejak 2 September 2021.
Selama masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan SKD dengan metode CAT (computer assisted test) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah merilis prosedur pelaksanaan CAT BKN.
Prosedur ini tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Siap-siap Seleksi CPNS 2021, Ikuti Simulasi CAT BKN, Ini Cara Daftarnya
Secara garis besar, terdapat 10 prosedur yang harus dilakukan oleh peserta SKD CPNS, sebagai berikut:
1. Peserta datang
Saat datang ke lokasi ujian, peserta harus menggunakan double masker, dengan masker 3 lapis dan masker kain di bagian luar.
2. Drop off
Pengantar peserta SKD CPNS dapat menurunkan peserta di drop off area, dan dilarang menunggu atau berkumpul di sekitar area ujian.
3. Pengecekan suhu
Petugas akan melakukan pengecekan suhu badan peserta.
Jika suhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius, peserta dapat melanjutkan proses seleksi.
Sedangkan jika suhu badan peserta di atas 37,3 derajat celcius, dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jarak waktu 5 menit.
Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti tes, maka ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Baca juga: Syarat Tes CPNS 2021: Wajib Sudah Divaksin dan Bawa Hasil PCR/Antigen