KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi untuk Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), sebesar Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
"Ini terjadi penurunan kurang lebih 45 persen daripada tahap awal kita batasan harga tertinggi," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8).
Dalam konferensi tersebut, Abdul menyampaikan beberapa kendala yang menjadi penyebab hasil tes PCR tidak bisa muncul dalam waktu 1x24 jam.
Baca juga: Alasan Mengapa Harga Tes PCR di Indonesia Mahal dan Kapan Harganya Turun?
Abdul Kadir mengatakan, Indonesia saat ini menggunakan dua macam metode PCR, yaitu metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) berbasis laboratorium dan tes cepat molekuler (TCM).
"Kalau TCM itu memang hasilnya bisa keluar dalam waktu 2 jam atau 3 jam. Tapi menggunakan PCR umum seperti sekarang ini banyak digunakan di laboratorium-laboratorium, itu memang membutuhkan waktu minimal 8 jam," jelas Abdul.
Metode NAAT berbasis laboratorium pemeriksaannya dilakukan di laboratorium berstandar biosafety laboratory-2 (BSL-2).
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19