Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Eks Cabup Todongkan Pistol ke Tukang Galon, Ini Aturan Warga Sipil Miliki Senjata Api

Kompas.com - 06/08/2021, 06:45 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Gara-gara mobilnya tersenggol tukang galon, seorang eks cabup Tasikmalaya berinisial CZ menembakkan pistol ke udara, lalu menodongkan pistol ke penjual galon air mineral itu.

Sontak hal itu menganggetkan tukang galon bernama Cecep.

Karena merasa ketakutan, Cecep akhirnya melaporkan CZ ke polisi. Ia juga meminta perlindungan dari polisi pasca-kejadian tersebut.

Sikap arogan warga sipil pemilik senjata api itu bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, seorang pengemudi Fortuner di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengacungkan senjata api pada 2 April 2021. Insiden itu menjadi sorotan publik.

Pelaku bernama Muhammad Farid Andika, seorang CEO sekaligus pendiri perusahaan keuangan digital (financial technology) bernama restock.id.

Aksi koboi warga sipil yang membawa senjata api itu tentu saja menimbulkan pertanyaan, apakah warga sipil bisa memiliki senjata apa? Jika bisa, seperti apa aturannya?

Syarat kepemilikan senjata api

Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta mengatakan bahwa warga sipil boleh memiliki senjata api, asal tujuannya untuk olahraga atau bela diri.

Pria yang akrab disapa Yudi ini mengatakan, untuk tujuan olahraga, warga sipil harus terdaftar terlebih dahulu sebagai anggota Perbakin.

Baca juga: Todongkan Pistol dan Tendang Motor Tukang Galon, Eks Cabup Tasikmalaya Bilang Saya Tembak, Mati Kamu...

Untuk mendaftar anggota klub menembak, Perbakin, warga sipil bisa mendaftar ke Perbakin kota/kabupaten atau provinsi.

"Setelah dia terdaftar sebagai anggota klub menembak di shooting club, kemudian shooting club akan memberikan surat rekomendasi kepada Perbaikin untuk meminta pemohon tadi untuk bisa mengikuti sertifikasi dan penataran disiplin yang dia inginkan," jelas Yudi.

Proses sertifikasi

Untuk memiliki senjata api, warga sipil harus mengikuti proses sertifikasi. Proses ini berjenjang dan terbilang rumit.

Namun sebelum melakukan proses sertifikasi, seseorang harus menentukan terlebih dahulu tujuan kepemilikan senjata api.

Yudi mengatakan di Perbakin sendiri, ada tiga disiplin menembak, yaitu tembak reksi, tembak sasaran, dan berburu.

Pendaftar harus memilih satu dari tiga displin tadi. Kemudian setelah memilih disiplin, tahap selanjutnya adalah mengikuti proses sertifikasi.

Proses sertifikasi itu adalah dengan ujuan tulisan dan praktik. Jika peserta lolos dua ujian itu, selanjutnya Perbakin akan mengeluarkan sertifikat.

"Sertifikat itu dipakai untuk menjadi syarat anggota Perbakin, itu belum boleh memiliki senjata api," paparnya.

Setelah mendapatkan kartu anggota Perbakin, maka warga sipil bisa mengajukan rekomendasi kepemilikan senjata api ke Perbakin di tempat domisilinya.

Kemudian Perbakin daerah menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon kepada Polda setempat.

Polda menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi kepada Mabes Polri. Namun untuk mendapatkan rekomendasi dari Polda, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni hasil tes kesehatan, kejiwaan (psikologi), SKCK dan lainnya.

"Jika semuanya lengkap dan memang dinyatakan layak, Polda itu akan membuat surat rekomendasi lagi kepada Mabes Polri. Dari Mabes Polri juga nanti tergantung, dia akan menyetujui atau tidak, berakhir di Mabes Polri," kata Yudi dilansir Kompas.com, 4 April 2021 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com