Salah satu sifat yang dipersyaratkan adalah bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah atau tidak cepat gugup dan panik. Semua ini akan diuji oleh Dinas Psikologi Mabes Polri.
3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana
Seperti ingin mendaftar kerja atau yang lainnya, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus bisa menunjukkan tidak pernah terlibat kasus kejahatan atau pidana dengan kepemilikan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
4. Usia pemohon harus terpenuhi
Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api adalah di rentang 21-65 tahun.
5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif:
- Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar
- Fotokopi KK sebanyak 5 lembar
- Fotokopi SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
- Surat Permohonan bermaterai
- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki:
Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
Setelah menerima izin kepemilikan senjata api, yang bersangkutan harus memperpanjangnya setiap tahun.
(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Luthfia Ayu Azanella | Editor : Inggried Dwi Wedhaswary)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.