Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Eks Cabup Todongkan Pistol ke Tukang Galon, Ini Aturan Warga Sipil Miliki Senjata Api

Kompas.com - 06/08/2021, 06:45 WIB
Farid Assifa

Editor

Yudi mengatakan, tidak sembarangan orang memiliki senjata api meski ia sudah menjadi anggota Perbakin. Selain harus mengajukan ke Polri, jenis senjata api yang diajukan pun harus sesuai dengan disiplin.

Misalnya, ketika pemohon memilih disiplin tembak reaksi, maka jenis senjata api pun harus disesuaikan dengan disiplin tadi. Jadi tidak bisa ketika lolos sertifikasi disiplin tembak reaksi, lalu pemohon memilih senjata untuk disiplin berburu.

Sementara tujuan senjata api untuk pertahanan, kata Yudi, itu adalah ranah kepolisian. Perbakin hanya mengurus rekomendasi izin kepemilikan senjata api untuk olahraga.

Menurutnya, setiap pemegang izin senjata api yang resmi akan sangat berhati-hati dalam menggunakan senjata api yang dikuasainya.

Baca juga: Bagaimana Aturan Kepemilikan Senjata Api oleh Warga Sipil?

Sebab, mereka sudah mengikuti serangkaian sertifikasi dan penataran. Ia juga akan memahami risiko dan konsekuensi dari senjata yang ada di tangannya.

Syarat kepemilikan senjata untuk pertahanan diri

Kepemilikan senjata api untuk pertahanan diri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.

Mengutip Indonesia.go.id melalui Kompas.com, mereka yang boleh memiliki senjata api untuk pertahanan diri antara lain:

- Direktur Utama

- Menteri

- Pejabat pemerintahan

- Pengusaha utama

- Komisaris

- Pengacara

- Dokter.

Namun mereka harus memenuhi persyaratan, antara lain memiliki keterampilan menembak minimal selama 3 tahu, lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian.

Selain itu, syarat lainnya adalah mendapat surat izin dari instansi/kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Jika syarat itu bisa dipenuhi, maka seseorang bisa memiliki senjata api baik peluru tajam, karet maupun peluru hampa, untuk perlindungan diri.

Prosedur resmi dari kepolisian:

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan penggunaan senjata api, serta memiliki penglihatan normal.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com