Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 03/08/2021, 12:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang selama 7 hari, yakni 3-9 Agustus 2021.

Kebijakan itu dilanjutkan karena diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Alasannya

Daerah PPKM level 3

Pemerintah masih menggunakan PPKM berlevel kali ini, mulai dari level 2-4.

Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 3:

Banten

  1. Kabupaten Serang
  2. Kabupaten Lebak
  3. Kota Serang.

Jawa Barat

  1. Kabupaten Sukabumi
  2. Kabupaten Pangandaran
  3. Kabupaten Majalengka
  4. Kabupaten Cirebon
  5. Kabupaten Cianjur
  6. Kabupaten Ciamis
  7. Kabupaten Karawang
  8. Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Purbalingga
  2. Kabupaten Jepara
  3. Kabupaten Cilacap,
  4. Kabupaten Brebes
  5. Kabupaten Boyolali
  6. Kabupaten Blora
  7. Kabupaten Grobogan
  8. Kabupaten Tegal
  9. Kabupaten Pati
  10. Kabupaten Temanggung
  11. Kabupaten Kudus
  12. Kabupaten Banjarnegara.

Daerah Istimewa Yogyakarta

  • (tidak ada, semua level 4).

Jawa Timur

  1. Kabupaten Sampang
  2. Kabupaten Pasuruan
  3. Kabupaten Pamekasan
  4. Kabupaten Pacitan
  5. Kabupaten Probolinggo
  6. Kabupaten Tuban
  7. Kabupaten Jember
  8. Kabupaten Bojonegoro.

Bali

  • (tidak ada, semua level 4).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Simak Aturan Lengkapnya

Ketentuan PPKM Level 3

Ketentuan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com