KOMPAS.com - DKI Jakarta masuk dalam kriteria situasi pandemi level 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Markes) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan agar Gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan PPKM darurat secara ketat.
dilansir dari Kompas.com, Luhut mengingatkan hal tersebut karena tingginya angka penularan di wilayah DKI Jakarta.
"Gubernur DKI Jakarta, saya kira anda bisa lihat di slide, sudah tertera kriteria level 4. Seluruh DKI sudah terkena. Jadi kita akan lakukan (PPKM darurat) ketat betul di DKI Jakarta," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual tentang PPKM darurat pada Kamis (1/7/2021).
Berikut ini alasan mengapa DKI Jakarta harus menerapkan PPKM darurat secara ketat:
1. Penambahan kasus yang cepat
Berdasarkan pedoman PPKM darurat, daerah level 4 adalah daerah yang mengalami penambahan kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 per minggu.
Baca juga: Luhut Ingatkan Anies: PPKM Darurat Harus Ketat Betul di DKI Jakarta!
2. Pasien perawatan di RS meningkat
Selain itu, daerah tersebut terdapat kasus yang dirawat di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk perminggu.
3. Kasus kematian bertambah
Kriteria lainnya melihat kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
sehingga menjadikan wilayah tersebut menjadi sasaran penerapan PPKM darurat level 4.
Berdasarkan kriteria diatas, DKI Jakarta saat ini mengalami fase paling buruk sepanjang pandemi Covid-19.
"Saya garis bawahi kepada semuanya, bahwa yang sedang kita hadapi ini adalah satu masa yang belum pernah kita hadapi sama-sama di Jakarta," kata Anies dalam arahannya soal PPKM Darurat, dikutip dari kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Data per 2 Juli 2021, tercatat pasien Covid-'9 di DKI Jakarta lebih dari 78.000 orang, jauh saat puncak gelombang pertama pada Februari dengan kisaran 27.000 pasien.