Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat DKI Jakarta Harus Ketat, Anies: Masuk Gelombang Kedua

Kompas.com - 04/07/2021, 19:56 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - DKI Jakarta masuk dalam kriteria situasi pandemi level 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Markes) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan agar Gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan PPKM darurat secara ketat.

dilansir dari Kompas.com, Luhut mengingatkan hal tersebut karena tingginya angka penularan di wilayah DKI Jakarta.

"Gubernur DKI Jakarta, saya kira anda bisa lihat di slide, sudah tertera kriteria level 4. Seluruh DKI sudah terkena. Jadi kita akan lakukan (PPKM darurat) ketat betul di DKI Jakarta," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual tentang PPKM darurat pada Kamis (1/7/2021).

Kriteria Level 4 PPKM Darurat

Berikut ini alasan mengapa DKI Jakarta harus menerapkan PPKM darurat secara ketat:

1. Penambahan kasus yang cepat

Berdasarkan pedoman PPKM darurat, daerah level 4 adalah daerah yang mengalami penambahan kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 per minggu.

Baca juga: Luhut Ingatkan Anies: PPKM Darurat Harus Ketat Betul di DKI Jakarta!

2. Pasien perawatan di RS meningkat

Selain itu, daerah tersebut terdapat kasus yang dirawat di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk perminggu.

3. Kasus kematian bertambah

Kriteria lainnya melihat kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

sehingga menjadikan wilayah tersebut menjadi sasaran penerapan PPKM darurat level 4.

Gelombang Kedua Covid-19

Berdasarkan kriteria diatas, DKI Jakarta saat ini mengalami fase paling buruk sepanjang pandemi Covid-19.

"Saya garis bawahi kepada semuanya, bahwa yang sedang kita hadapi ini adalah satu masa yang belum pernah kita hadapi sama-sama di Jakarta," kata Anies dalam arahannya soal PPKM Darurat, dikutip dari kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Data per 2 Juli 2021, tercatat pasien Covid-'9 di DKI Jakarta lebih dari 78.000 orang, jauh saat puncak gelombang pertama pada Februari dengan kisaran 27.000 pasien.

"Setiap pandemi selalu melewati beberapa fase gelombang dan kalau kita lihat tadi, kita sedang masuk gelombang kedua. Pandemi flu Spanyol terjadi dalam 3 gelombang. Gelombang kedua adalah yang tertinggi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: RS di Jakarta Kolaps, Anies: Banyak Warga Tidak Dapat Tempat Perawatan Covid-19

Bahkan dalam waktu dekat DKI Jakarta diprediksi kemungkinan mencapai 100.000 pasien Covid-19.

"Itu juga demikian pada kita. Sekarang kita masuk ke puncak gelombang kedua yang tingginya lebih dari ketinggian gelombang pertama, dan kita belum tahu seberapa tinggi gelombang kedua ini," tambah Anies.

Langkah DKI Jakarta atasi Lonjakan Kasus

Berikut ini sejumlah langkah darurat yang dipersiapkan oleh pemerintah DKI Jakarta :

1. Rumah sakit Kelas A sepenuhnya akan dikhususkan untuk ICU Covid-19

2. Rumah Sakit Darurat Covid-19 dikhususkan bagi penanganan pasien yang bergejala sedang dan berat.

3. Stadion indoor dan gedung konvensi besar akan diubah menjadi rumah sakit darurat penanganan kasus darurat kritis.

4. Mengubah Rusun menjadi fasilitas isolasi terkendali bagi pasien yang bergejala ringan.

5. Kebutuhan tenaga kesehatan akan dipastikan terpenuhi, juga penambahan tenaga kesehatan.

6. Memastikan oksigen, APD, alat kesehatan dan obat-obatan tetap tersedia.

Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Dinilai Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi hingga Resesi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com