Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka sampai 21 Juli 2021

Kompas.com - 30/06/2021, 20:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada Rabu (30/6/2021) pukul 18.30 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono, mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi diawali dengan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

Adapun laman SSCASN, yakni https://sscasn.bkn.go.id.

"Pendaftaran dibuka pada 30 Juni 2021 mulai pukul 18.30.21 WIB sampai dengan tanggal 21 Juli 2021," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Ia menjelaskan, rangkaian seleksi CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021 yang meliputi pendaftaran sampai dengan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) akan berlangsung hingga Februari 2022.

Baca juga: Dibuka Pukul 18.30 WIB, Catat Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS 2021

Total 568 instansi

Menurut keterangan resmi yang diterima, total instansi pemerintah pada seleksi ASN 2021 yakni 568 instansi.

Rinciannya yakni:

  • 55 Instansi Pusat
  • 33 Instansi Pemerintah Provinsi
  • 480 Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota

Banyaknya formasi seleksi ASN Tahun 2021 berdasarkan data progres finalisasi formasi pada SSCASN per 30 Juni 2021 Pukul 16.00 WIB.

Tahapan seleksi pelaksanaan

Perlu diketahui, ada perbedaan sistem seleksi antara CPNS dengan PPPK.

Untuk tahapan pelaksanaan seleksi CPNS terdiri dari:

  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Sedangkan untuk tahapan pelaksanaan seleksi PPPK terdiri dari:

  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan struktural)
  • Wawancara.

Baca juga: Pendaftaran CPNS di Portal SSCASN Dibuka 18.30 WIB, Simak Syaratnya!

Layanan masa sanggah

Pada seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru tahun 2021, BKN akan tetap menyediakan layanan masa sanggah pada dua kali kesempatan.

Pertama, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Kedua, setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebelum pengumuman akhir hasil seleksi.

"Setiap peserta dapat menggunakan layanan masa sanggah ini melalui portal SSCASN di masing-masing akun peserta," ujar Paryono.

Selain itu, seluruh pendaftaran seleksi akan dilakukan melalui satu portal SSCASN yang diintegrasikan dengan sejumlah data, yakni:

  1. Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  2. Data Guru Non-ASN dan lulusan PPG untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru yang bersumber dari Kemendibudristekdikti dan data Tenaga Honorer K2 BKN
  3. Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Kemendiburistek
  4. Terintegrasi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk formasi Tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com