KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021.
Dalam surat bernomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, diketahui bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka pada hari ini, Rabu (30/6/2021).
Selain pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (skd), tahapan lanjutan dalam seleksi CPNS yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Mereka yang telah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maka berhak mengikuti SKB.
Untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya, para peserta perlu mempersiapkan diri.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menentukan materi-materi yang akan muncul dalam SKB.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
Seperti tahun lalu, seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui dua tahapan seleksi, yaitu SKD dan SKB. Hal ini tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan mengatakan, masih banyak hal yang dilakukan terkait seleksi ASN 2021.
"Beragam kegiatan seperti penyiapan sistem formasi di SSCASN, penyiapan pengumuman dan setting lain, proses verifikasi dan validasi berlapos, penyiapan soal SKD dan SKB, sapai dengan penyiapan titik lokasi seleksi mandiri instansi terus dilakukan menjelang pengumuman dan pendaftaran seleksi ASN dibuka," kata Ridwan, mengutip siaran pers, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dibuka, Berikut Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi