Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog Wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara

Kompas.com - 13/06/2021, 17:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di Indonesia.

Ke depan, masyarakat diharuskan untuk migrasi ke TV digital agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi.

Penghentian TV analog ini sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, terdapat lima tahap penghentian siaran TV analog dari 17 Agustus 2021 hingga paling lambat 2 November 2022.

Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk kabupaten atau kota di Maluku, Papua, dan Papua Barat:

Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog Banten, Lampung, dan Bangka Belitung

Maluku

31 Maret 2022

  • Kabupaten Seram bagian Barat
  • Kota Ambon

2 November 2022

  • Kabupaten Maluku Tenggara
  • Kota Tual

Maluku Utara

  • 31 Maret 2022
  • Kabupaten Halmahera Barat
  • Kota Ternate

17 Agustus 2022

  • Kabupaten Halmahera Selatan
  • Kota Tidore Kepulauan

Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta

Papua

31 Maret 2022

  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Keerom
  • Kota Jayapura

2 November 2022

  • Kabupaten Merauke
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Yahukimo
  • Kabupaten Mamberamo Raya
  • Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Kabupaten Yalimo
  • Kabupaten Mimika
  • Kabupaten Nabire
  • Kabupaten Biak Numfor
  • Kabupaten Supiori

Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Tengah dan DIY

Papua Barat

31 Maret 2022

  • Kabupaten Sorong
  • Kota Sorong
  • Kabupaten Manokwari
  • Kabupaten Manokwari Selatan
  • Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca juga: Ramai Isu Denjaka Mendarat di Papua Tumpas KKB, Ini Kata Marinir dan TNI AL

Masyarakat diimbau migrasi ke TV digital

Bagi masyarakat pengguna TV analog yang berada di Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara, diharuskan untuk migrasi ke TV digital atau memasang memasang set top box DVBT2 (STB) sebelum batas waktu di atas.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital tanpa memasang STB.

Menurutnya, masyarakat dapat membeli STB DVBT2 di toko elektronik atau marketplace daring.

"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujarnya awal bulan ini.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.

Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa memasang STB.

Baca juga: Memburu KKB di Papua, Ini Sederet Alasan Mengapa Mereka Sulit Ditumpas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com