KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap, dimulai pada 17 Agustus 2021.
Selanjutnya seluruh siaran TV analog di Indonesia akan dihentikan paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Sehingga seluruh siaran TV akan berbasis digital.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai peralihan TV digital.
Sementara, batas waktunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Baca juga: Kominfo: Siaran TV Analog Dihentikan 2 November 2022, Ini Alasannya
Berikut 5 Fakta yang perlu kita ketahui seputar migrasi TV analog ke TV digital.
Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan, alasan utama migrasi dari TV analog ke TV digital adalah untuk efisiensi.
Migrasi ini sudah menjadi tren dunia sejak 2007. Seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet.
Spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog, kata dia, berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.
Maka, agar lebih efisien, penggunaan pita 700 MHz akan digunakan juga untuk TV digital.
Berbeda dengan menonton tv digital, saat menonton di TV analog, akan muncul bilah hitam di layar pada beberapa siaran.
Biasanya ini muncul saat rasio layar siaran kurang sesuai dengan lebar TV analog.
Sementara, pada TV digital mendukung format rasio layar 16:9.
Perangkat TV dengan rasio aspek 16:9 dapat menampilkan gambar layar tanpa banyak ruang yang diambil oleh bilah hitam.
Baca juga: TV Analog Dihentikan 2022, Bagaimana dengan Pemilik TV Berantena Biasa?