Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina, KPAI: Sebenarnya Dia Korban

Kompas.com - 19/05/2021, 17:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang siswi SMA di Bengkulu berinisial MS dikeluarkan dari sekolah karena mengunggah video yang menghina Palestina.

Ia mengunggah video yang memuat kata-kata kasar terhadap Palestina dan menjadi viral di media sosial.

Dalam pertemuan yang melibatkan orangtuanya, MS sudah menyatakan permintaan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya minta maaf atas perbuatan saya. Baik kepada warga Palestina maupun seluruh warga Indonesia," kata MS, Melansir Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Namun, berdasarkan hasil rapat internal yang telah dilakukan oleh Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, MS dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina.

MS pun dikeluarkan dari sekolahnya.

Baca juga: Hina Palestina di TikTok, Siswi SMA Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Ceritanya

Tanggapan KPAI

Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KAPI) mengatakan bahwa mengeluarkan anak dari sekolah bukanlah solusi yang tepat.

"Anak menjadi begini kan sebenarnya dia korban. Jangan dikeluarkan, itu bukan penyelesaian yang terbaik," kata wakil ketua sekaligus komisioner bidang pengasuhan KPAI, Rita Pranawati, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Pihaknya memang belum mendapat konfirmasi apakah usia MS masuk dalam kewenangan KPAI, yaitu di bawah 19 tahun.

Akan tetapi, ia mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat wajib belajar 12 tahun.

"Ini memang salah kaprah ya karena setiap anak Indonesia, berapapun usianya kita dorong wajib belajar 12 tahun. Itu prinsip dasarnya, bahwa setiap warga negara berhak mendapat wajib belajar 12 tahun," terang Rita.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Kritik SMA yang Berhentikan Siswi Penghina Palestina

Kewenangan sekolah

Memnurut Rita, mengeluarkan MS dari sekolah sama halnya dengan mencabut hak pendidikannya.

"Tetapi prinsipnya, hak pendidikan anak ini tetap harus dipenuhi. Sekolah itu bukan penegak hukum yang bisa menghukum, ini kan tempat pendidikan," kata Rita.

Rita menjelaskan, bahwa untuk menangani kasus semacam ini, pihak sekolah perlu melihat situasi tertentu.

Situasi tertentu yang ia maksud, misalnya kondisi rumah tangga dan keharmonisan keluarga siswi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Tren
Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com