Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pencabulan Anak di Masjid Pangkalpinang, KPAI: Hukum Berat Pelaku!

Kompas.com - 19/05/2021, 16:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya kejadian pelecehan seksual yang dialami anak di bawah umur viral di media sosial pada Selasa (18/5/2021).

Adapun unggahan itu dilengkapi dengan video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan kejadian pelecehan itu di dalam masjid.

"SEREM BGT GILA, ITU TEMPAT IBADAH LO BISA BISANYA NGELECEHIN PEREMPUAN, ITU ANAK KECIL LAGI," tulis akun Twitter @jichangmiiin, selaku pengunggah video.

Pemilik akun Twitter @jichangmiiin juga menuliskan bahwa pelecehan seksual itu berlokasi di Pangkal Pinang.

Hingga Rabu (19/5/2021), video itu sudah ditonton sebanyak lebih dari 681.800 kali dan disukai sebanyak 3.918 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lantas, bagaimana tanggapan KPAI atas kejadian tersebut?

Baca juga: Video Viral Pembeli Maki Kurir Saat COD, YLKI: Literasi Digital Rendah

Pelaku harus dihukum berat

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan atas kejadian pelecehan seksual yang terjadi.

Menurutnya, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Kami menyayangkan atas kejadian ini. Tak ada toleransi terhadap siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku harus diproses hukum seberat-beratnya," ujar Susanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu, (19/5/2021).

Koordinasi dengan kepolisian

Di sisi lain, Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk segera dapat menangkap pelaku pelecehan seksual tersebut.

"KPAI harapkan gerak cepat polisi agar pelaku segera diidentifikasi dan ditangkap sehingga menimbulkan rasa aman bagi anak-anak yang ingin menjalankan ibadah mereka di mesjid atau musholla," ujar Putu saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Rabu (19/5/2021)

Putu menjelaskan, pelaku dikenai sanksi yang mengacu pada UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Dalam UU Perlindungan Anak, maka sanksinya masuk pada Pasal 82, perbuatan cabul," lanjut dia.

Adapun Pasal yang diduga dilanggar oleh pelaku yakni Pasal 76E, yang berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com