KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, para pekerja dan buruh, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR).
THR bagi pekerja dan buruh akan diberikan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan THR keagamaan bagi pekerja tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Sementara itu THR bagi PNS tahun ini, disebutkan akan dicairkan pada H-10 Lebaran.
Baca juga: Simak, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besarannya
Apabila THR bagi PNS sudah menemui kejelasan, yaitu akan dicairkan pada H-10 Lebaran, bagaimana dengan THR bagi PPPK?
Terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, sejauh ini belum ada informasi resmi mengenai THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Belum ada informasi terkait hal tersebut,” kata Puspa saat dihubungi pada Senin (19/4/2021).
Sementara itu secara terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat ditanyakan pertanyaan serupa juga menuturkan hal yang sama.
“Saya belum tahu (informasi mengenai THR bagi PPPK). Kita harus lihat dulu peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian THR,” ujar Paryono.
Baca juga: Mengenal PPPK: Hak, Tahapan Pengadaan, hingga Kebutuhan Formasi
Melansir Kompas.com (25/3/2021), berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU, yang berarti PPPK tak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Terdapat perbedaan hak dan gaji antara PNS dan PPPK.
PNS akan memperoleh sejumlah hak seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sementara itu, PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK/P3K