Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS 2021 Cair H-10, Bagaimana dengan PPPK? Ini Jawaban Kemenkeu

Kompas.com - 19/04/2021, 17:25 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, para pekerja dan buruh, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR).

THR bagi pekerja dan buruh akan diberikan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aturan THR keagamaan bagi pekerja tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Sementara itu THR bagi PNS tahun ini, disebutkan akan dicairkan pada H-10 Lebaran.

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besarannya

THR bagi PPPK

Apabila THR bagi PNS sudah menemui kejelasan, yaitu akan dicairkan pada H-10 Lebaran, bagaimana dengan THR bagi PPPK? 

Terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, sejauh ini belum ada informasi resmi mengenai THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Belum ada informasi terkait hal tersebut,” kata Puspa saat dihubungi pada Senin (19/4/2021).

Sementara itu secara terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat ditanyakan pertanyaan serupa juga menuturkan hal yang sama.

“Saya belum tahu (informasi mengenai THR bagi PPPK). Kita harus lihat dulu peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian THR,” ujar Paryono.

Baca juga: Mengenal PPPK: Hak, Tahapan Pengadaan, hingga Kebutuhan Formasi

PNS dengan PPPK

Melansir Kompas.com (25/3/2021), berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU, yang berarti PPPK tak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Terdapat perbedaan hak dan gaji antara PNS dan PPPK.

PNS akan memperoleh sejumlah hak seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sementara itu, PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK/P3K

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com