Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS 2021 Cair H-10, Bagaimana dengan PPPK? Ini Jawaban Kemenkeu

Kompas.com - 19/04/2021, 17:25 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, para pekerja dan buruh, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR).

THR bagi pekerja dan buruh akan diberikan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aturan THR keagamaan bagi pekerja tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Sementara itu THR bagi PNS tahun ini, disebutkan akan dicairkan pada H-10 Lebaran.

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besarannya

THR bagi PPPK

Apabila THR bagi PNS sudah menemui kejelasan, yaitu akan dicairkan pada H-10 Lebaran, bagaimana dengan THR bagi PPPK? 

Terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, sejauh ini belum ada informasi resmi mengenai THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Belum ada informasi terkait hal tersebut,” kata Puspa saat dihubungi pada Senin (19/4/2021).

Sementara itu secara terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat ditanyakan pertanyaan serupa juga menuturkan hal yang sama.

“Saya belum tahu (informasi mengenai THR bagi PPPK). Kita harus lihat dulu peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian THR,” ujar Paryono.

Baca juga: Mengenal PPPK: Hak, Tahapan Pengadaan, hingga Kebutuhan Formasi

PNS dengan PPPK

Melansir Kompas.com (25/3/2021), berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU, yang berarti PPPK tak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Terdapat perbedaan hak dan gaji antara PNS dan PPPK.

PNS akan memperoleh sejumlah hak seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sementara itu, PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK/P3K

Gaji

Aturan mengenai gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Sedangkan, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Melansir Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 5, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lebih lanjut, dituliskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dan ketentuan mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Rincian gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dapat diakses di sini.

Baca juga: Minat Daftar CPNS 2021? Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com