Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal SIKM, dari Fungsi hingga Masa Berlakunya...

Kompas.com - 16/04/2021, 07:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Adapun mereka yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021

Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui terkait SIKM dalam aturan larangan mudik Lebaran 2021?

1. Apa itu SIKM?

Dilansir dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.

Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19.

Baca juga: Mudik Dilarang Total 6-17 Mei 2021, Apa Sanksinya jika Nekat Melanggar?

2. Syarat kondisi yang membutuhkan SIKM

Diketahui, kondisi yang membutuhkan SIKM yakni pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan 2021.

Kemudian, SIKM berlaku bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-formal.

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com (9/4/2021).

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com