KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik pada Lebaran 2021.
Seluruh moda transportasi publik, baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei.
Kendati demikian, pengeculian berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak.
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Mendesak dalam artian bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan surat izin perjalanan atau SIKM mudik lebaran 2021?
Baca juga: Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021
Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di infografik berikut!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.