KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik pada Lebaran 2021.
Seluruh moda transportasi publik, baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei.
Kendati demikian, pengeculian berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak.
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Mendesak dalam artian bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan surat izin perjalanan atau SIKM mudik lebaran 2021?
Baca juga: Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021
Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di infografik berikut!