KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi memberlakukan larangan mudik untuk Lebaran 2021 ini.
Seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei.
Pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak.
Mendesak dalam artian bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.
Kendati demikian, mereka yang melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Baca juga: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021
Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
1. Pegawai instansi pemerintah
Pegawai instansi pemerintah baik ASN, BUMN/BUMD, maupun TNI/Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran wajib melampirkan surat izin perjalanan.
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai pemerintah bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Print-out atau cetakan surat dibawa untuk ditunjukkan nanti.
2. Pegawai swasta
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.
Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan tersebut dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Pekerja informal
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.