Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Razia Mudik Akan Digelar Selama 6-17 Mei, di Mana Saja?

Kompas.com - 10/04/2021, 15:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 berlaku dari 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif.

Operasi ini dilakukan oleh satuan TNI, Polri, dan aparat pemerintah daerah selama masa larangan mudik lebaran.

Razia ini akan digelar di tempat-tempat strategis serta penetapan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Di mana saja?

Baca juga: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021

Lokasi operasi

Operasi atau razia terhadap pelaku perjalanan selama masa larangan mudik lebaran 2021 berada di tempat-tempat strategis, yakni:

  1. Pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
  2. Perbatasan kota besar
  3. Titik pengecekan (check point)
  4. Titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.

Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Baca juga: Mudik Dilarang Total 6-17 Mei 2021, Apa Sanksinya jika Nekat Melanggar?

Wilayah Aglomerasi

Melansir Kompas.com, 8 April 2021, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakann sejumlah wilayah aglomerasi mendapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Pengecualian pergerakkan ini untuk moda transportasi darat dan kereta api.

1. Transportasi darat

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat, yakni:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub itu, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," kata Budi.

Baca juga: Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

2. Kereta api

Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
  4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menambahkan, pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Sanksi bagi pelanggar

Melansir Kompas.com, Jumat (9/4/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, terdapat sanksi bagi pelanggar larangan mudik 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com