Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang Total 6-17 Mei 2021, Apa Sanksinya jika Nekat Melanggar?

Kompas.com - 09/04/2021, 20:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan adanya pelarangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Periode peniadaan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu:

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Lantas adakah sanksi yang diberikan jika ketentuan mudik tersebut dilanggar?

Pelanggaran aturan mudik ini dalam ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa sanksi denda, sosial, kurungan, dan atau pidana sesuai peraturan perundangan.

“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi peraturan tersebut.

Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...

Keharusan membawa SIKM

Suasana Terminal Cicaheum Bandung terlihat sepi penumpang saat pandemi covid-19.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Suasana Terminal Cicaheum Bandung terlihat sepi penumpang saat pandemi covid-19.

Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa para pelaku perjalanan yang dikecualikan di atas, perlu membawa surat izn tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk melakukan perjalanan.

Adapun ketentuan SIKM adalah sebagai berikut:

  • Pegawai instansi pemerintah atau ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri harus melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Pegawai swasta melampirkan surat izin tertullis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Bagi peserta sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Bag masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Baca juga: Menilik Larangan Mudik Lebaran 2021...

Adapun surat izin perjalanan atau SIKM berlaku dengan ketentuan berikut:

  • Berlaku secara individu
  • Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara
  • Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 17 tahun ke atas

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Saran dari Pengamat Transportasi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com