Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 12/04/2021, 17:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Yang bersangkutan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Masyarakat non-pekerja

Surat izin perjalanan/SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.

Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Operasi Razia Mudik Akan Digelar Selama 6-17 Mei, di Mana Saja?

SIKM

Secara khusus, SIKM diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.

Melansir Kompas.com, Jumat (9/4/2021), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan SIKM di Jakarta merujuk Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Surat itu mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM.

Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Berikut cara mendapatkan SIKM untuk pekerja non-formal, masyarakat umum, pegawai pemerintahan dan karyawan swasta:

 

  • Bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
  • Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
  • Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.

Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.

Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Ini Jenis Perjalanan yang Dapat Pengecualian

Ketentuan

Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM:

  1. Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual.
    Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok.

  2. Individual yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas.
    Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com