Seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei.
Pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak.
Mendesak dalam artian bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.
Kendati demikian, mereka yang melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Surat izin perjalanan
Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
1. Pegawai instansi pemerintah
Pegawai instansi pemerintah baik ASN, BUMN/BUMD, maupun TNI/Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran wajib melampirkan surat izin perjalanan.
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai pemerintah bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Print-out atau cetakan surat dibawa untuk ditunjukkan nanti.
2. Pegawai swasta
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.
Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan tersebut dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Pekerja informal
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.
Yang bersangkutan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Masyarakat non-pekerja
Surat izin perjalanan/SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.
Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM
Secara khusus, SIKM diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.
Melansir Kompas.com, Jumat (9/4/2021), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan SIKM di Jakarta merujuk Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Surat itu mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM.
Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Berikut cara mendapatkan SIKM untuk pekerja non-formal, masyarakat umum, pegawai pemerintahan dan karyawan swasta:
Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.
Ketentuan
Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM:
Nantinya, surat izin perjalanan/SIKM ini akan diminta atau ditanyakan oleh petugas.
Lokasi pengecekan
Pengecekan surat izin perjalanan atau SIKM ada di beberapa lokasi, yakni:
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.
Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.
Perjalanan yang diizinkan
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, meski mudik dilarang, beberapa kegiatan bepergian lintas wilayah diperbolehkan.
Perjalanan tersebut seperti, layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak lainnya.
"Bekerja atau perjalanan dinas. Kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Selain keperluan mendesak seperti disebutkan di atas, tidak diizinkan untuk mudik atau bepergian.
"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/12/173000765/cara-dapat-surat-izin-perjalanan-atau-sikm-mudik-lebaran-2021