KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri 2021.
Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Adapun mereka yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021
Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui terkait SIKM dalam aturan larangan mudik Lebaran 2021?
Dilansir dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.
Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19.
Baca juga: Mudik Dilarang Total 6-17 Mei 2021, Apa Sanksinya jika Nekat Melanggar?
Diketahui, kondisi yang membutuhkan SIKM yakni pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan 2021.
Kemudian, SIKM berlaku bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-formal.
"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com (9/4/2021).
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Adapun persyaratan pelaku perjalanan yang menggunakan SIKM, yakni:
a. Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawi BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
b. Pegawai swasta, melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identittas diri calon pelaku perjalanan
c. Pekerja sektor informal, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
d. Masyarakat umum non-pekerja, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Baca juga: Layanan Penukaran Uang untuk Lebaran Dibuka hingga 11 Mei 2021, Tidak Melayani Perorangan
Selain itu, ada juga kriteria/ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM, antara lain:
Baca juga: Menhub Tak Larang Mudik, Epidemiolog: Itu Enggak Bener
Ada perbedaan cara mendapatkan SIKM tahun lalu dengan tahun ini.
Pada 2020, SIKM bisa diperoleh secara online, namun tahun ini masyarakat yang bekerja di sektor non-formal bisa memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
Saat melakukan perjalanan, masyarakat wjib membawa print out SIKM.
Surat izin itu berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.
Oleh karena itu, jika seseorang akan kembali melakukan perjalanan di masa pembatasan ini, maka ia harus kembali mengurus surat izin perjalanan/SIKM.
Baca juga: Marak Jasa Mudik Ilegal, Mengapa Bisa Muncul dan Bagaimana Cara Menghentikannya?
(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti, Luthiya Ayu Azanella | Editor: Egidius Patnistik, Rendika Ferri Kurniawan)
Infografik: Cara Dapat SIKM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.