Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Resmi Pendaftaran dan Tahapan Tes IPDN 2021

Kompas.com - 08/04/2021, 16:37 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) telah merilis jadwal seleksi penerimaan praja tahun ajaran 2021/2022.

Informasi pendaftaran IPDN 2021 tertuang dalam Pengumuman Nomor: 810/1030/IPDN tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2021.

Berikut jadwal lengkapnya:

  • Pendaftaran: 9-30 April 2021 di laman https://dikdin.bkn.go.id
  • Verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran: 10 April-3 Mei 2021
  • Pengumuman hasil verifikasi dokumen administrasi: 4 Mei 2021
  • Pembayaran PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan mencetak kartu ujian: Mei 2021
  • Pengumuman peserta SKD: Juni 2021
  • Pelaksanaan SKD: Juni-Juli 2021
  • Pengumuman hasil SKD: Juli 2021
  • Pelaksanaan tes kesehatan tahap I: Juli-Agustus 2021
  • Pengumuman hasil tes kesehatan tahap I: Juli-Agustus 2021
  • Pelaksanaan tes psikologi, integritas dan kejujuran: Juli-Agustus 2021
  • Pengumuman hasil tes psikologi, integritas dan kejujuran: Juli-Agustus 2021
  • Verifikasi faktual dokumen administrasi, tes kesehatan tahap II, serta tes kesamaptaan dan pemeriksaan penampilan: Agustus 2021
  • Pengumuman hasil akhir: Agustus 2021
  • Registrasi calon praja di IPDN Kampus Jatinangor: September 2021

Baca juga: Alur Pendaftaran 8 Sekolah Kedinasan, IPDN, STMKG, hingga STAN

Bagi Anda yang berminat menjadi calon praja IPDN, ketahui beberapa syarat berikut:

Syarat umum daftar IPDN

  • WNI
  • Usia mibimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 September 2021
  • Tinggi badan pendaftar 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita)

Syarat administrasi daftar IPDN

  1. Berijazah minimal SMA atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan 2018-2019 harus memiliki nilai rata-rata minimal 70,00 untuk rata-rata rapor dan ujian sekolah, nilai rata-rata Ijazah 65,00 bagi Provinsi Papua dan Papua Barat
  2. KTP-el bagi peserta yang berusai 17 tahun atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP-el
  3. Bedmoisili minimal satu tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah, terhitung pada tanggal awal pendaftaran
  4. Surat keterangan kelas XII SMA/MA yang ditandatangai oleh Kepala Sekolah atau pejabat berwenang dan dicap basah, bagi siswa lulusan 2020/2021
  5. Surat Keterangan Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majels Rakyat Papua
  6. Pakta integritas
  7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota
  8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
  9. Alamat email yang aktif
  10. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah

Baca juga: Dibuka 9 April, Berikut Link dan Tata Cara Daftar 8 Sekolah Kedinasan 2021

Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id.

Jika dinyatakan lolos sebagai praja IPDN, pendaftar harus sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

Peserta juga harus bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN dan bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS, serta ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.

Apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen di atas, maka pendaftar dinyatakan gugur.

Pendaftar diharapkan selalu memperbarui informasi terkait pelaksanaan SPCP, antara lain perubahan jadwal, lokasi pelaksanaan tes, dan informasi lainnya.

Baca juga: Siapkan 4 Dokumen Wajib Ini Jika Ingin Daftar Sekolah Kedinasan 2021!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com