Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan 4 Dokumen Wajib Ini Jika Ingin Daftar Sekolah Kedinasan 2021!

Kompas.com - 06/04/2021, 18:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (ASN) jalur seleksi sekolah kedinasan (Dikdin) segera dibuka April ini.

Sebanyak 8 instansi pemerintah akan membuka rekrutmen sekolah kedinasan yang diperkirakan dibuka 9 April mendatang.

Para calon pendaftar harus memenuhi sejumlah syarat untuk dapat mendaftar ke sekolah kedinasan.

Selain syarat-syarat, terdapat juga berkas wajib yang harus dipenuhi peserta. Apa saja itu?

Baca juga: Simak, Ini Rangkuman Tanya-Jawab Seputar Sekolah Kedinasan 2021

Dokumen wajib

Melansir laman Dikdin BKN, setidaknya terdapat empat dokumen yang harus disiapkan pendaftar sekolah kedinasan.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  1. Foto berlatar belakang merah
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk), bagi yang belum memiliki dapat menggantinya dengan keterangan dari DUKCAPIL
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL)
  5. Dokumen lain seperti yang disyaratkan instansi.

Cara daftar

Pendaftaran sekolah kedinasan seluruhnya terpusat melalui laman:

Cara pendaftaran cukup mudah, yakni:

  • Buka https://dikdin.bkn.go.id
  • Pilih menu “Dikdin”
  • Sebelum melakukan pendaftaran, buat akun SSCN sekolah kedinasan.
  • Setelah melakukan pendaftaran, nantinya akan ada proses verifikasi data pelamar.
  • Jika memenuhi syarat administrasi, selanjutnya akan muncul kode pembayaran.
  • Setelah melakukan pembayaran dan jika sudah terverifikasi, akan muncul kartu ujian.
  • Selanjutnya, peserta melakukan ujian seleksi sesuai dengan persyaratan dan peraturan sekolah kedinasan masing-masing.

Hasil seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi sekolah kedinasan.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 Dibuka April, Ini Penjelasan BKN

Daftar instansi

Berikut 8 instansi yang membuka rekrutmen sekolah kedinasan 2021:

  1. Badan Pusat Statistik (STIS)
  2. Badan Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
  3. Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim)
  4. Kementerian Dalam Negeri (IPD)
  5. Kementerian Perhubungan (STTD dan 10 sekolah tinggi, Poltek, serta akademi lainnya)
  6. Badan Intelijen Negara (STIN)
  7. Kementerian Keuangan (PKN STAN)
  8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com