Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal soal BPUM: Syarat, Cara Daftar, hingga Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id

Kompas.com - 04/04/2021, 14:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pencairan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Bantuan UMKM ini ditargetkan akan diberikan kepada 12,8 juta UMKM penerima.

Program BLT UMKM diadakan untuk program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: [POPULER TREN] Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Kuota 12,8 Juta Penerima

Berikut ini sejumlah hal mengenai BPUM:

1. Pengecekan

Untuk melakukan pengecekan apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak bisa melakukan pengecekan melalui link: https://eform.bri.co.id/bpum

"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman website https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Melalui link tersebut masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.

Jika bukan sebagai penerima akan ada notifikasi "Nomor eKTP tidak terdaftar sebaagai penerima BPUM,".

Jika terdaftar sebagai penerima maka akan muncul notifikasi sebaliknya.

Apabila tercatat untuk mendapat BPUM maka bisa segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk waktu atau jadwal pencairan.

Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id

2. Nominal bantuan Rp 1,2 juta

Bantuan yang disalurkan kali ini adalah separuh dari jumlah yang disalurkan tahun sebelumnya.

Bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan aturan dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap Menkop UKM Teten Masduki dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

3. Terdapat sejumlah syarat

Untuk diketahui, penerima bantuan UMKM harus sesuai dengan Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 yakni para pelaku usaha mikro yang sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Tidak sedang menerima KUR

Baca juga: Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021, Jadwal, Syarat, dan Alurnya

Selain itu, penerima harus memenuhi persyaratan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com