KOMPAS.com - Sebuah twit berisi informasi mengenai adanya mobil sedan hitam yang disebut menggunakan pelat nomor kendaraan palsu ramai di media sosial Twitter pada Rabu (3/3/2021).
Adapun informasi tersebut bersumber dari akun Twitter resmi Pusat Penerangan TNI, @Puspen_TNI.
Dalam twit tersebut dilengkapi dengan foto mobil Toyota Camry berpelat nomor merah, dengan nomor polisi 3423-00.
Disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tersebut tidak terdaftar di Mabes TNI.
"Klarifikasi kasus beredarnya video mobil plat dinas TNI dengan nomor 3423-00 yang viral di medsos adalah plat dinas bodong atau palsu karena tidak terdaftar di Mabes TNI. Saat ini POM TNI sedang melakukan pemeriksaan," tulis akun Twitter @Puspen_TNI.
Baca juga: Viral, Video Hologram Mohon Berhenti di Lampu Merah Jember, Ini Faktanya
Klarifikasi kasus beredarnya video mobil plat dinas TNI dengan nomor 3423-00 yang viral di medsos adalah plat dinas bodong atau palsu karena tidak terdaftar di Mabes TNI. Saat ini POM TNI sedang melakukan pemeriksaan.#tni #puspentni #pomtni #platpalsu pic.twitter.com/YqaGKa7SvX
— Pusat Penerangan TNI (@Puspen_TNI) March 3, 2021
Hingga Sabtu (6/3/2021) pagi unggahan tersebut telah di-retwit sebanyak 1.300 kali dan disukai sebanyak 3.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang
Lantas, apa sanksi bagi pelaku pemalsuan pelat nomor kendaraan ini?
Kasi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda DIY, Kompol Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, ada dua jenis sanksi yang akan dijatuhi kepada pelanggar, yakni denda dan pidana.
"Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melanggar Pasal 263 KUHP (sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun)," ujar Yogi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Selain itu, pelaku pemalsuan juga melanggar UU No. 22 Tahun 2209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Menurutnya, dasar hukum tentang TNKB, antara lain:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
3. PP No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran Lalulintas dan angkutan jalan.
4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!