Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar, Besaran Insentif, hingga Persyaratannya

Kompas.com - 24/02/2021, 08:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 pada Selasa (23/2/2021).

"Bismillah, maka program Kartu Prakerja tahun 2021 atau gelombang 12 ini saya nyatakan dibuka," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600.000 orang.

Peserta yang berminat mengikuti pelatihan diminta untuk segera mendaftar. Pasalnya, apabila kuota terpenuhi maka akan segera ditutup.

Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...

Berikut informasi cara mendaftar hingga syarat program Kartu Prakerja Gelombang 12:

Syarat

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:

  • Pencari kerja
  • Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  • Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
  • Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
  • Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.
  • Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Baca juga: Tiga Kali Gagal Lolos Kartu Prakerja? Ini yang Harus Anda Lakukan

Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur sipil negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com