KOMPAS.com - Pemberian subsidi listrik atau stimulus tarif listrik PLN kini dibatasi pada jam nyala sebanyak 720 jam per bulan untuk pelanggan pascabayar 450 VA dan pascabayar 900 VA.
Bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA, 720 jam setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh).
Sementara itu bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tidak mampu setara dengan 648 kWh.
Pemakaian listrik di atas angka-angka tersebut, pelanggan akan dikenai tarif normal.
Baca juga: Mobil Listrik, PLN, dan Diskon 30 Persen bagi Pengguna Kendaraan Listrik...
Lantas, bagaimana mengecek pemakaian atau konsumsi listrik? Berikut ini beberapa caranya:
1. Aplikasi PLN Mobile
Pada 2020 PLN meluncurkan aplikasi PLN Mobile. Salah satu manfaatnya adalah dapat memonitor penggunaan listrik.
Melansir Kompas.com, 24 Desember 2020, aplikasi PLN Mobile dapat diunduh di Android maupun iOS.
Setelah mengunduh dan membuat akun, pengguna dapat menambahkan ID pelanggan atau nomor meter dengan memilih menu "Tambah IDPel/No Meter".
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik
Untuk mengecek tagihan listrik lewat aplikasi langkahnya sebagai berikut:
Baca juga: Ilustrasi dari Kemenkeu tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana
2. Call center
Diberitakan Kompas.com, 9 Juni 2020, Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo menjelaskan PLN memiliki data listrik berupa besaran kWh meter pelanggan setiap bulannya.
Itu bisa diakses dengan menghubungi call center 123.
Masukkan kode wilayah sebelum melakukan panggilan, misalnya 021-123 (untuk domisili Jakarta). Nomor ini bisa diakses 24 jam.
Baca juga: Soal Pajak Pulsa, Ini Aturan Lengkapnya dan Penjelasan Kemenkeu
3. SMS PLN