Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Gratis, Ini yang Bisa Dapat Secara Cuma-cuma

Kompas.com - 26/01/2021, 16:53 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Merujuk PP Nomor 76 Tahun 2020, Pasal 7 menyebutkan, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," tulis pasal tersebut.

Adapun ketentuan lebih lanjut terkait besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melansir situs indonesia.go.id, dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku seperti:

  • Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  • Penerbitan perpanjangan SIM
  • Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
  • Penerbitan STNK
  • Penerbitan SKCK.

Baca juga: [HOAKS] Pemilik SIM C dan A Dapat Bantuan Covid-19 Rp 900.000 dari Januari-Mei 2021

SIM Gratis, siapa yang bisa dapat?

Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan SIM gratis ini?

SIM gratis ini bisa diberikan kepada orang-orang dengan pertimbangan tertentu, seperti dijelaskan lebih lanjut pada PP Nomor 46 Tahun 2020. Pertimbangan itu adalah:

1. Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial

2. Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan

3. Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan

4. Masyarakat tidak mampu

5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar

6. Mahasiswa atau pelajar

7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com