KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Merujuk PP Nomor 76 Tahun 2020, Pasal 7 menyebutkan, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," tulis pasal tersebut.
Adapun ketentuan lebih lanjut terkait besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melansir situs indonesia.go.id, dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku seperti:
Baca juga: [HOAKS] Pemilik SIM C dan A Dapat Bantuan Covid-19 Rp 900.000 dari Januari-Mei 2021
Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan SIM gratis ini?
SIM gratis ini bisa diberikan kepada orang-orang dengan pertimbangan tertentu, seperti dijelaskan lebih lanjut pada PP Nomor 46 Tahun 2020. Pertimbangan itu adalah:
1. Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial
2. Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan
3. Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
4. Masyarakat tidak mampu
5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
6. Mahasiswa atau pelajar
7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)