KOMPAS.com - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi corona.
Dilansir dari akun resmi Instagram Kemensos, @kemesosri, disebutkan ada 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021 yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
View this post on Instagram
Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengungkapkan, besaran nilai bantuan yang berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Bansos PKH Oktober-Desember Telah Disalurkan, Simak Informasinya...
Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:
Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuannya:
Slamet mengatakan, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hami, pelajar, lansia, atau disabilitas.
"Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga," ujar Slamet.
Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Berikut rincian besaran bantuannya:
Sementara itu, jika dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, Slamet mengatakan, yang didahulukan adalah anak usia dini.
"Apabila anak usia 1 tahun dan kehamilan kedua, maka keluarga tersebut mendapatkan bantuan ibu hamil dan anak usia dini," ujar Slamet.
"Sementara, jika ada ibu hamil, 2 anak usia dini, maka kami bayarkan 2 anak usia dini, karena PKH membantu pencegahan stunting," lanjut dia.
Artinya, dua anak usia dini ini masing-masing mendapatkan bansos sebesar Rp 3 juta per tahun dikalikan 2 anak, dengan 4 kali penyaluran.
Baca juga: Disalurkan 4 Kali pada 2021, Ini Jadwal Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan