Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD | Tiga Gejala Baru Covid-19

Kompas.com - 06/01/2021, 05:30 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah informasi menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (5/1/2021).

Selain masih berkutat seputar update penyebaran virus corona, persyaratan dan cara daftar rekrutmen Bintara TNI AD mendominasi perhatian pembaca.

Ada pula informasi terkait cara registrasi LTMPT SNMPTN 2021, foto viral kalender kembar hingga tiga gejala baru Covid-19 yang juga menjadi perhatian publik.

Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Selasa (5/1/2021) hingga Rabu (6/1/2021) pagi:

1. Persyaratan dan cara daftar rekrutmen Bintara TNI AD

TNI AD membuka penerimaan Bintara Tahun Ajaran 2021, Jumat (1/1/2021).

Selain persyaratan umum, rekrutmen Bintara TNI AD ini juga menjelaskan tentang persyaratan lain, persyaratan tambahan dan persyaratan khusus.

Daftar ulang dan validasi dijadwalkan mulai 16 Januari hingga 26 Agustus 2021.

Nantinya pengumuman akan dilakukan pada 22 September 2021.

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Rekrutmen Bintara TNI AD 2021, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

2. Cara registrasi akun LTMPT SNMPTN 2021

Registrasi akun LTMPTLTMPT Registrasi akun LTMPT

Pendaftaran akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) bagi sekolah dan calon peserta seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) yang eligible telah dibuka pada Senin (4/1/2021).

Siswa eligible adalah siswa yang dipilih sekolah untuk bisa mendftar SNMPTN.

Proses registrasi dijadwalkan berlangsung maksimal hingga 1 Februari 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com