Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Mengapa Kebijakan Rapid Test Antigen Tidak Dilakukan Sejak Awal Pandemi

Kompas.com - 19/12/2020, 20:20 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki wilayahnya.

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020.

Tak sedikit yang mempertanyakan mengapa kebijakan rapid test antigen ini baru diterapkan saat ini.

Mengapa pemerintah tidak menerapkan kebijakan ini ketika awal-awal pandemi melanda Indonesia dulu?

Baca juga: Ramai soal Penerima Vaksin Gratis Covid-19 Harus Jadi Peserta BPJS Aktif, Benarkah?

Baru ditemukan

Menjawab pertanyaan itu, Kompas.com menghubungi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2ML) Direktorat Jenderal (Ditjen) P2P Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi.

Nadia yang juga sebagai Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kemenkes mengatakan, rapid test antigen ini menurut dia baru ditemukan.

Pada awal-awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, lanjut Nadia, alat tes yang ditemukan baru rapid test antibodi.

"Kan rapid test antigen ini baru ditemukan. Awal-awal dulu itu yang ditemukan memang baru rapid test antibodi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Hanya saja, Nadia belum mengetahui secara persis kapan ditemukannya rapid test antigen ini.

Dia menambahkan, setelah dilakukan penelitian soal rapid test antigen ini dan diketahui hasilnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun memberikan rekomendasi penggunaannya.

"Jadi memang research-nya juga baru selesai, seperti itu. Akhirnya menjadi rekomendasi WHO," ucap Nadia.

Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Kantongi Izin dan Digunakan Sejumlah Negara


Banyak pertimbangan

Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Wiku mengungkapkan, rapid test antibodi memang lebih dulu ditemukan ketimbang rapid test antigen.

"Coba cek di internasional apakah RDT Antigen untuk Covid-19 sudah ditemukan sebelum RDT Antibody," terang Wiku saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, banyak pertimbangan mengapa pemerintah kini menggunakan kebijakan rapid test antigen.

Halaman:

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com