Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Rincian Kenaikan Cukai Rokok

Kompas.com - 11/12/2020, 20:55 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada tahun 2021, cukai rokok akan mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen.

Kenaikan tarif cukai rokok tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Kementerian Keuangan memberikan kesempatan Ditjen Bea dan Cukai untuk mempersiapkan pita cukai dan melakukan sosialisasi kepada industri.

Berapa rincian kenaikannya?

Simak dalam infografik berikut ini, dirangkum dari artikel Money Kompas.com:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Kenaikan Cukai Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com