Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Marc Klok, Ini Syarat hingga Prosedur Naturalisasi

Kompas.com - 15/11/2020, 10:01 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses naturalisasi pemain Persija Jakarta kelahiran Belanda, Marc Anthony Klok, berjalan dengan lancar. Kini, Marc Klok telah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan laporan BolaSport, Marc Klok mengucap sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (12/11/2020).

Pengambilan sumpah atau janji setia dilaksanakan Marc Klok di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Cawang, Jakarta Timur.

Selain Marc Klok, ada dua nama pemain basket yang juga mengucapkan sumpah atau janji setia. Keduanya adalah Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper.

Berkaca dari Marc Klok, seperti apa syarat dan langkah-langkah naturalisasi hingga menjadi WNI?

Prosedur administrasi naturalisasi

Prosedur naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Pasal 2 UU No 12 Tahun 2006 menyebut, yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Orang asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.

Baca juga: Target Marc Klok Usai Resmi Jadi WNI: Angkat Piala bersama Timnas Indonesia

Adapun persyaratan dalam Pasal 9 tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Kemudian, dalam Pasal 10 dijelaskan permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui menteri.

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:

a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. status perkawinan;
e. alamat tempat tinggal;
f. pekerjaan;
g. dan kewarganegaraan asal.

Baca juga: 4 Pemain Naturalisasi Disetujui Komisi III DPR RI, Menpora Berharap Dapat Membuahkan Prestasi

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:

  1. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
  2. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan Akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;
  3. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  4. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
  6. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
  7. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  8. surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
  9. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  10. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
  11. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
  12. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) senti meter sebanyak 6 (enam) lembar.

Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Pejabat melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan beserta lampirannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com