KOMPAS.com - Proses naturalisasi pemain Persija Jakarta kelahiran Belanda, Marc Anthony Klok, berjalan dengan lancar. Kini, Marc Klok telah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan laporan BolaSport, Marc Klok mengucap sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (12/11/2020).
Pengambilan sumpah atau janji setia dilaksanakan Marc Klok di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Cawang, Jakarta Timur.
Selain Marc Klok, ada dua nama pemain basket yang juga mengucapkan sumpah atau janji setia. Keduanya adalah Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper.
Berkaca dari Marc Klok, seperti apa syarat dan langkah-langkah naturalisasi hingga menjadi WNI?
Prosedur naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Pasal 2 UU No 12 Tahun 2006 menyebut, yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Orang asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.
Baca juga: Target Marc Klok Usai Resmi Jadi WNI: Angkat Piala bersama Timnas Indonesia
Adapun persyaratan dalam Pasal 9 tersebut adalah sebagai berikut:
Kemudian, dalam Pasal 10 dijelaskan permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui menteri.
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. status perkawinan;
e. alamat tempat tinggal;
f. pekerjaan;
g. dan kewarganegaraan asal.
Baca juga: 4 Pemain Naturalisasi Disetujui Komisi III DPR RI, Menpora Berharap Dapat Membuahkan Prestasi
Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Pejabat melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan beserta lampirannya.