KOMPAS.com - Proses naturalisasi pemain Persija Jakarta kelahiran Belanda, Marc Anthony Klok, berjalan dengan lancar. Kini, Marc Klok telah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan laporan BolaSport, Marc Klok mengucap sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (12/11/2020).
Pengambilan sumpah atau janji setia dilaksanakan Marc Klok di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Cawang, Jakarta Timur.
Selain Marc Klok, ada dua nama pemain basket yang juga mengucapkan sumpah atau janji setia. Keduanya adalah Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper.
Berkaca dari Marc Klok, seperti apa syarat dan langkah-langkah naturalisasi hingga menjadi WNI?
Prosedur naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Pasal 2 UU No 12 Tahun 2006 menyebut, yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Orang asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.
Baca juga: Target Marc Klok Usai Resmi Jadi WNI: Angkat Piala bersama Timnas Indonesia
Adapun persyaratan dalam Pasal 9 tersebut adalah sebagai berikut:
Kemudian, dalam Pasal 10 dijelaskan permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui menteri.
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. status perkawinan;
e. alamat tempat tinggal;
f. pekerjaan;
g. dan kewarganegaraan asal.
Baca juga: 4 Pemain Naturalisasi Disetujui Komisi III DPR RI, Menpora Berharap Dapat Membuahkan Prestasi
Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Pejabat melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan beserta lampirannya.
Jika persyaratan administratif permohonan diterima secara lengkap, pejabat melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Namun, apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan substantif, pejabat mengembalikannya kepada pemohon dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.
Baca juga: Fokus TC di Kroasia, Pemain Timnas U-19 Diminta Tak Terpengaruh Isu Naturalisasi
Dalam hal permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan substantif, pejabat meneruskan permohonan kepada menteri dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.
Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari pejabat.
Jika diperlukan, menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Instansi terkait dimaksud memberikan pertimbangan secara tertulis kepada menteri dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
Apabila pertimbangan tidak diberikan kepada menteri dalam waktu 14 hari, instansi terkait dianggap tidak berkeberatan.
Presiden mengabulkan atau menolak dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari menteri.
Dalam hal permohonan dikabulkan, presiden menetapkan Keputusan Presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan.
Petikan keputusan disampaikan kepada pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada menteri, pejabat, dan perwakilan negara asal pemohon.
Selanjutnya, pemohon naturalisasi akan dipanggil secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat tiga bulan, terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.
Pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Baca juga: Makan Konate Bicara Kemungkinan Susul Marc Klok Jadi Pemain Naturalisasi
Sementara, jika pemohon tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan pejabat dalam batas waktu tiga bulan sejak pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.
Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dibuat berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam empat rangkap:
Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat empat belas hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Akan tetapi, jika pemohon naturalisasi tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil untuk mengucapkan sumpah pada waktu yang telah ditentukan, Keputusan Presiden batal demi hukum.
Pejabat melaporkan Keputusan Presiden yang batal demi hukum kepada menteri dengan melampirkan petikan Keputusan Presiden yang bersangkutan.
Apabila pemohon dalam waktu tiga bulan tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat kelalaian pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri.
Menteri dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian pejabat menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia pemohon.
Pejabat lain dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal penunjukannya memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Baca juga: Jacksen F Tiago Respons Keras Isu Naturalisasi untuk Timnas Indonesia
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Dalam hal anak-anak pemohon yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Dokumen atau surat-surat keimigrasian atas nama anak-anak pemohon wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Menteri akan mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pengumuman dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh menteri.
Dalam hal permohonan ditolak, presiden memberitahukan kepada menteri.
Penolakan disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.