Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Marc Klok, Ini Syarat hingga Prosedur Naturalisasi

Kompas.com - 15/11/2020, 10:01 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses naturalisasi pemain Persija Jakarta kelahiran Belanda, Marc Anthony Klok, berjalan dengan lancar. Kini, Marc Klok telah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan laporan BolaSport, Marc Klok mengucap sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (12/11/2020).

Pengambilan sumpah atau janji setia dilaksanakan Marc Klok di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Cawang, Jakarta Timur.

Selain Marc Klok, ada dua nama pemain basket yang juga mengucapkan sumpah atau janji setia. Keduanya adalah Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper.

Berkaca dari Marc Klok, seperti apa syarat dan langkah-langkah naturalisasi hingga menjadi WNI?

Prosedur administrasi naturalisasi

Prosedur naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Pasal 2 UU No 12 Tahun 2006 menyebut, yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Orang asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri.

Baca juga: Target Marc Klok Usai Resmi Jadi WNI: Angkat Piala bersama Timnas Indonesia

Adapun persyaratan dalam Pasal 9 tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Kemudian, dalam Pasal 10 dijelaskan permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui menteri.

Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:

a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. status perkawinan;
e. alamat tempat tinggal;
f. pekerjaan;
g. dan kewarganegaraan asal.

Baca juga: 4 Pemain Naturalisasi Disetujui Komisi III DPR RI, Menpora Berharap Dapat Membuahkan Prestasi

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:

  1. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
  2. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan Akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;
  3. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  4. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
  6. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
  7. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  8. surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
  9. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  10. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
  11. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
  12. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) senti meter sebanyak 6 (enam) lembar.

Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Pejabat melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan beserta lampirannya.

Jika persyaratan administratif permohonan diterima secara lengkap, pejabat melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Namun, apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan substantif, pejabat mengembalikannya kepada pemohon dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.

Baca juga: Fokus TC di Kroasia, Pemain Timnas U-19 Diminta Tak Terpengaruh Isu Naturalisasi

Dalam hal permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan substantif, pejabat meneruskan permohonan kepada menteri dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.

Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari pejabat.

Jika diperlukan, menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Instansi terkait dimaksud memberikan pertimbangan secara tertulis kepada menteri dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.

Apabila pertimbangan tidak diberikan kepada menteri dalam waktu 14 hari, instansi terkait dianggap tidak berkeberatan.

Presiden mengabulkan atau menolak dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari menteri.

Permohonan naturalisasi dikabulkan

Dalam hal permohonan dikabulkan, presiden menetapkan Keputusan Presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan.

Petikan keputusan disampaikan kepada pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada menteri, pejabat, dan perwakilan negara asal pemohon.

Selanjutnya, pemohon naturalisasi akan dipanggil secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat tiga bulan, terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.

Pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Baca juga: Makan Konate Bicara Kemungkinan Susul Marc Klok Jadi Pemain Naturalisasi

Sementara, jika pemohon tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan pejabat dalam batas waktu tiga bulan sejak pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.

Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dibuat berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam empat rangkap:

  1. rangkap pertama untuk pemohon;
  2. rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;
  3. rangkap ketiga disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara;
  4. dan rangkap keempat disimpan oleh pejabat.

Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat empat belas hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Akan tetapi, jika pemohon naturalisasi tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil untuk mengucapkan sumpah pada waktu yang telah ditentukan, Keputusan Presiden batal demi hukum.

Pejabat melaporkan Keputusan Presiden yang batal demi hukum kepada menteri dengan melampirkan petikan Keputusan Presiden yang bersangkutan.

Apabila pemohon dalam waktu tiga bulan tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat kelalaian pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri.

Menteri dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian pejabat menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia pemohon.

Pejabat lain dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal penunjukannya memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Baca juga: Jacksen F Tiago Respons Keras Isu Naturalisasi untuk Timnas Indonesia

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Dalam hal anak-anak pemohon yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.

Dokumen atau surat-surat keimigrasian atas nama anak-anak pemohon wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Menteri akan mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengumuman dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh menteri.

Permohonan naturalisasi ditolak

Dalam hal permohonan ditolak, presiden memberitahukan kepada menteri.

Penolakan disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com