Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bhutan, Satu-satunya Negara yang Melarang Penjualan dan Produksi Rokok

Kompas.com - 15/11/2020, 09:09 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahukah Anda, ada satu negara di dunia yang selama ini melarang penjualan dan produksi tembakau?

Negara itu adalah Bhutan, sebuah negara kecil di Himalaya.

Melansir Aljazeera, 28 September 2012, undang-undang negara mencantumkan hukuman penjara 3 hingga 5 tahun bagi siapa pun yang menjual tembakau.

Namun, aturan itu tak membuat penjualan rokok lokal berhenti. Sonam Dema (nama samaran) mengaku menjual rokok secara sembunyi-sembunyi karena alasan keuangan.

"Menjual rokok di sini ilegal. Saya tidak menjualnya kepada siapa pun yang tidak saya kenal," kata Sonam.

"Lihat semua yang ada di toko. Rokok mendatangkan keuntungan lebih dari apa pun. Saya harus membayar sewa tempat ini dan jika saya berhenti menjual rokok, keuntungan saya akan anjlok," lanjut dia.

Dalam sejarahnya, Bangsa Himalaya tercatat sudah memiliki regulasi khusus tembakau sejak 1729.

Pada 1990, sebagian besar distrik di Bhutan mulai mendeklarasikan diri sebagai zona bebas asap rokok.

Pada 2004, Majelis Nasional Bhutan melarang penjualan rembakau di seluruh negeri serta merokok di tempat umum, kantor pribadi, bar, dan pub.

Akan tetapi, penerapan aturan itu lemah. Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Pengendalian Tembakau pada 2010 yang menyebutkan bahwa merokok atau mengunyah tembakau termasuk pelanggaran yang tidak dapat dijamin.

Siapa pun yang memiliki tembakau dapat dipenjara minimal 3 tahun jika tidak dapat menunjukkan tanda terima yang menyatakan pembayaran bea masuk untuk produk tersebut.

Protes berujung revisi UU

Aturan itu menyebabkan protes publik secara masif yang disampaikan melalui Facebook.

"Menempatkan orang di balik jeruji besi karena merokok atau mengunyah tembakau adalah pelanggaran hak-hak mereka," kata Tashi Dorji, salah seorang warga yang berpartisipasi dalam protes online.

"Kejahatan lain yang mendapat hukuman serupa tiga tahun adalah perdagangan manusia, penculikan, pemerkosaan, pembakaran, perampokan, menyamar sebagai personel berseragam, penyiksaan, dan kerusuhan," kata dia.

Pada 2012, parlemen akhirnya merevisi undang-undang tersebut. Dalam versi revisi, jumlah tembakau yang diperbolehkan untuk diimpor mengalami peningkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com