Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Sanggah CPNS 2019 Dimulai, Apa yang Bisa Disanggah dan Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 01/11/2020, 11:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rangkaian pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 kini telah memasuki tahap masa sanggah.

Sebelumnya, hasil akhir CPNS 2019 telah diumumkan masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS pada Jumat (30/10/2020).

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Sebaliknya, bagi peserta yang tidak lolos CPNS 2019, akan diberikan waktu sanggah selama tiga hari.

"Tanggal 1 sampai 3 November itu ada masa sanggah bagi yang tidak lolos," kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Ada Masa Sanggah Pengumuman Hasil CPNS 2019, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

Berikut cara dan yang bisa dilakukan saat sanggah:

Cara mengajukan sanggah

Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB CPNS 2019, peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di akun pada laman sscn.bkn.go.id.

Yang perlu diperhatikan adalah tanggal berakhir sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan
peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Tangkapan layar cara melakukan sanggah.sscn.bkn.go.id Tangkapan layar cara melakukan sanggah.

Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan perihal sanggah, alasan sanggah, dan kolom unggahan bukti sanggah.

Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai sertifikat pendidik dan nilai SKB CAT, silakan langsung diisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.

Tetapi, jika peserta memilih perihal sanggah mengenai nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika instansi peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Jika peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol "Akhiri Proses Sanggah". Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini.

Tangkapan layar cara melakukan sanggah.sscn.bkn.go.id Tangkapan layar cara melakukan sanggah.
Data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengklik "Iya" pada kotak peringatan.

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com