KOMPAS.com - Seorang nasabah di Surabaya, Jawa Timur, Anna Suryanti disebutkan menggugat Bank Central Asia (BCA) terkait deposito senilai Rp 5,4 miliar yang diklaim tak bisa dicairkan karena hangus dan datanya hilang.
Anna mengajukan gugatan untuk yang kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penasihat hukum penggugat, R Teguh Santoso, menuturkan, pihak Anna menggugat BCA dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara ini.
Baca juga: BCA Buka 4 Posisi Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Berminat?
Proses sidang gugatan kedua saat ini, kata dia, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dan sedang dalam tahap pembuktian.
Menanggapi hal ini, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, membantah ada deposito nasabahnya yang hangus.
Menurutnya, tuduhan penggugat tidak berdasar, karena deposito tersebut telah lama dicairkan.
Dalam menjalankan operasional perbankan, lanjut Hera, BCA mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: 5 Cara Membayar Utang di Tengah Dampak Pandemi Covid-19
Lantas, apa itu deposito?
Secara sederhana, deposito merupakan produk investasi dari perbankan dengan tingkat pengembalian lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan.
Tetapi, nasabah tidak bisa mengambil dananya dalam jangka waktu tertentu.
Deposito umumnya dipilih sebagai instrumen investasi bagi investor dengan risiko profil tidak tinggi.
Baca juga: Indonesia Masuk 10 Negara Produsen Emas Terbesar, Berapa Banyak Emas yang Tersisa di Bumi?