Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, setiap bank menawarkan suku bunga yang berbeda untuk tiap jangka waktu yang ditawarkan.
Meskipun biasanya suku bunga deposito masih di bawah tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate), tapi tak jarang ada bank yang menawarkan bunga yang jauh lebih tinggi.
Hanya saja tingkat suku bunga deposito jauh lebih tinggi ketimbang tabungan.
Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?
Data yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2015 menyebutkan suku bunga deposito rata-rata bank umum tercatat 7,60 persen untuk satu bulan, 8,33 persen untuk tiga bulan, 8,61 persen untuk enam bulan, dan 8,61 persen untuk jangka lebih dari 12 bulan.
Dengan tingkat suku bunga (yield) deposito yang tinggi, masyarakat yang memiliki dana berlebih lebih memilih produk ini.
Baca juga: Mengapa Harga Emas Cenderung Terus Naik?
Sayangnya, masyarakat harus merogoh kocek yang besar di awal investasi karena perbankan menentukan dana minimum yang jumlahnya bervariasi.
Biasanya di atas Rp 8 juta bahkan untuk tingkat pengembalian modal (return) yang lebih tinggi tak jarang dana yang disiapkan mencapai ratusan juta rupiah.