Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Nasabah, Klaim Rp 5,4 Miliar, dan Mengenal Apa Itu Deposito...

Kompas.com - 27/10/2020, 09:32 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Jangka waktu deposito

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, setiap bank menawarkan suku bunga yang berbeda untuk tiap jangka waktu yang ditawarkan.

Meskipun biasanya suku bunga deposito masih di bawah tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate), tapi tak jarang ada bank yang menawarkan bunga yang jauh lebih tinggi.

Hanya saja tingkat suku bunga deposito jauh lebih tinggi ketimbang tabungan.

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Industri perbankan seringkali menawarkan jangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan yang disebut tenor.

Data yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2015 menyebutkan suku bunga deposito rata-rata bank umum tercatat 7,60 persen untuk satu bulan, 8,33 persen untuk tiga bulan, 8,61 persen untuk enam bulan, dan 8,61 persen untuk jangka lebih dari 12 bulan.

Dengan tingkat suku bunga (yield) deposito yang tinggi, masyarakat yang memiliki dana berlebih lebih memilih produk ini.

Baca juga: Mengapa Harga Emas Cenderung Terus Naik?

Sayangnya, masyarakat harus merogoh kocek yang besar di awal investasi karena perbankan menentukan dana minimum yang jumlahnya bervariasi.

Biasanya di atas Rp 8 juta bahkan untuk tingkat pengembalian modal (return) yang lebih tinggi tak jarang dana yang disiapkan mencapai ratusan juta rupiah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com